Alphard dan Rp1,6 Miliar Seret Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anak ke Meja Hijau
Alphard dan Rp1,6 Miliar Seret Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anak ke Meja Hijau
PALEMBANG,–realitanews.co
Dugaan permintaan mobil mewah Toyota Alphard hingga aliran dana Rp1,6 miliar dari proyek irigasi menyeret anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian terhadap kedua terdakwa.
JPU mengungkap, Kholizol yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Perkara Kholizol dan Raga Alan Sakti memang disidangkan dalam berkas terpisah. Namun, jaksa menyebut keduanya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
Menurut JPU, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.
“Perkara ini disebut bermula pada 20 Juli 2025, ketika Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih,” tegas JPU.
Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga menawarkan pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Ia kemudian meminta perusahaan milik Anggoro mengikuti proses lelang proyek tersebut.
Tak hanya itu, Kholizol juga diduga meminta agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek berasal dari pihaknya dengan alasan pekerjaan tersebut berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan itu selanjutnya menandatangani kontrak proyek senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak ditandatangani, Anggoro disebut mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta pihak kontraktor mencarikan satu unit Toyota Alphard.
Mobil tersebut diduga diminta untuk ditalangi terlebih dahulu, dengan janji pembayaran dilakukan setelah kendaraan tiba di rumah terdakwa.
Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian kendaraan tersebut. Setelah menerima sejumlah foto mobil, Raga disebut menyampaikan bahwa ayahnya menyetujui Toyota Alphard warna putih tahun 2017.
Anggoro kemudian membeli mobil itu seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025. Kendaraan tersebut diantarkan dari Bekasi, Jawa Barat, ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Namun, saat mobil tiba, pembayaran disebut belum dilakukan. Kholizol diduga meminta pembayaran ditunda dengan alasan masih menunggu pencairan tagihan proyek lain.
Selain dugaan penerimaan mobil mewah, jaksa juga menguraikan adanya dugaan penguasaan uang muka proyek irigasi senilai Rp1,6 miliar.
Dana itu berasal dari uang muka pekerjaan sebesar 30 persen dari nilai kontrak proyek. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
“Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta agar seluruh uang muka proyek ditarik. Anggoro kemudian mengonfirmasi permintaan tersebut kepada Kholizol,” kata JPU.
Dana tersebut kemudian diduga diminta diserahkan kepada Raga Alan Sakti dengan alasan untuk pembayaran material proyek.
Dalam rangkaian transaksi itu, Rp1 miliar ditransfer dari rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi ke rekening Raga Alan Sakti. Sisa dana sebesar Rp600 juta juga dikirimkan ke rekening yang sama.
“Dana Rp1,6 miliar tersebut kemudian diduga dipindahkan dari rekening Raga Alan Sakti ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah,” tegas JPU.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Atas dakwaan itu, Kholizol dan Raga Alan Sakti dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan.
(Hsyah)















Komentar via Facebook