ASN Dispora Palembang Duduk Di kursi Pesakitan, Dana Perjalanan Dinas Diduga Dipakai Pribadi
ASN Dispora Palembang Duduk Di kursi Pesakitan, Dana Perjalanan Dinas Diduga Dipakai Pribadi
PALEMBANG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang mulai menjalani sidang perdana terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan dinas di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/5/2026).
Terdakwa Kurniati Hasda Ayu hadir di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hadi SH MH.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah memahami seluruh isi dakwaan dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap perkara bermula ketika terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel untuk sejumlah ASN Dispora Palembang melalui biro perjalanan PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday di kawasan Kenten City Palembang.
Pemesanan dilakukan untuk perjalanan dinas tujuan Bandung dan Jakarta dalam periode Mei hingga Juli 2022 dengan sistem pembayaran dilakukan setelah dana perjalanan dinas dicairkan.

Nilai keseluruhan pemesanan tiket dan penginapan disebut mencapai Rp27,8 juta lebih.
Jaksa menyebut uang perjalanan dinas yang sebelumnya telah dicairkan bendahara Dispora kemudian diserahkan para ASN kepada terdakwa guna melunasi pembayaran tiket dan hotel kepada pihak travel.
Namun, dana tersebut diduga tidak pernah dibayarkan kepada biro perjalanan dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan itu, pihak travel disebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena seluruh biaya tiket dan hotel yang telah digunakan para ASN belum dilunasi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal penggelapan dalam KUHP terkait penguasaan uang milik orang lain secara melawan hukum.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak Dispora Kota Palembang serta pihak travel sebagai korban.
(B*ng)















Komentar via Facebook