Audit Kejati Sumsel Kuliti Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Bermasalah

Audit Kejati Sumsel Kuliti Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Bermasalah

Audit Kejati Sumsel Kuliti Dugaan Korupsi KUR Bank  Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Bermasalah

PALEMBANG,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026), ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membeberkan dugaan penyimpangan serius dalam proses pencairan kredit miliaran rupiah.

 

Saksi ahli Muhammad Fadhil Muhary menjelaskan, hasil audit menemukan sedikitnya 134 nasabah penerima KUR mikro diduga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman.

 

Di hadapan majelis hakim, Fadhil menyebut banyak kejanggalan ditemukan dalam proses pengajuan kredit, mulai dari analisa kelayakan yang tidak sesuai prosedur hingga dugaan penggunaan nama orang lain untuk pencairan dana.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian dalam proses analisa dan pencairan kredit,” ungkap Fadhil saat memberikan keterangan.

 

Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya 11 penerima kredit yang diduga menyerahkan kembali uang pinjaman setelah dana dicairkan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak lain yang menikmati fasilitas kredit tersebut.

Tim auditor Kejati Sumsel bahkan mengaku menemukan warga yang tidak mengetahui identitasnya dipakai untuk pengajuan kredit KUR.

 

“Kami melakukan klarifikasi langsung ke alamat nasabah. Ada yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak tahu namanya digunakan,” jelasnya.

 

Dalam persidangan turut terungkap bahwa total baki debet kredit mencapai Rp10,089 miliar. Namun setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode nett loss, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp12,10 miliar.

 

Menurut ahli auditor, kerugian negara itu diduga dipicu lemahnya analisa kelayakan kredit oleh pihak Account Officer (AO), sehingga kredit tetap dicairkan meski dianggap tidak memenuhi syarat.

 

“Jika analisa kredit dijalankan sesuai ketentuan, kredit-kredit tersebut seharusnya tidak layak dicairkan,” tegas Fadhil.

 

Sidang juga mengungkap adanya enam berkas pengajuan kredit yang tidak dapat dihadirkan karena dinyatakan hilang.

 

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa mempertanyakan metode audit dan kewenangan auditor dalam menghitung kerugian negara. Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menegaskan audit dilakukan secara independen dalam kapasitas APIP.

 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa enam orang terkait dugaan korupsi penyaluran KUR, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, serta Mario Aska Pratama dan Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer. Satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, hingga kini masih berstatus DPO.

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP terkait dugaan korupsi penyaluran KUR secara bersama-sama.

 

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli keuangan negara.

(B*ng)