Banding Usai Divonis, Suwanto Belum Terima Putusan Hakim dalam Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina
Banding Usai Divonis, Suwanto Belum Terima Putusan Hakim dalam Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina
PALEMBANG,- realitanews.co
Vonis terhadap Suwanto dalam perkara penjualan mobil milik Kristina, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbakar di perkebunan sawit Banyuasin, belum mengakhiri proses hukum. Terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang memilih melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.
Pernyataan banding disampaikan tim penasihat hukum Suwanto usai Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, Selasa (2/6/2026).
"Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim," ujar penasihat hukum terdakwa, Arizal SH, di hadapan persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakimmenyatakan Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai terdakwa terlibat dalam proses penjualan mobil Mitsubishi Mirage milik korban setelah pembunuhan terjadi.
Majelis berpendapat unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang tetap membantah keterlibatannya dalam penjualan kendaraan tersebut. Menurut majelis, hal itu menjadi salah satu keadaan yang memberatkan selain dampak perbuatannya yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Nama Suwanto terseret dalam perkara ini setelah pelaku utama pembunuhan, Yunas Gusworo, mengaku menjual mobil korban pascakejadian dengan bantuan saudara kandungnya tersebut. Dalam persidangan, Yunas bahkan menyebut sebagian uang hasil penjualan kendaraan diberikan kepada Suwanto sebagai bentuk terima kasih.
Jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti yang dinilai menguatkan keterlibatan terdakwa, termasuk keterangan saksi dan bukti aliran dana dari hasil penjualan mobil korban.
Meski demikian, Suwanto tetap bersikukuh tidak pernah menjual kendaraan milik Kristina.
"Saya membantu, tapi tidak menjualkan mobilnya," ujar Suwanto saat memberikan keterangan di persidangan.
Namun pembelaan tersebut tidak mampu menggugurkan keyakinan majelis hakim yang akhirnya menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana.
Kasus ini berawal pada 14 Januari 2026 ketika Yunas Gusworo menghubungi Kristina melalui WhatsApp dan meminta diantar berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang menggunakan mobil korban.
Dalam perjalanan, Yunas menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia.
Jasad Kristina kemudian dibawa ke area perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, sebelum dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku selanjutnya mengambil dokumen kendaraan dan menjual mobil Mitsubishi Mirage milik korban seharga Rp53 juta.
Dari transaksi penjualan kendaraan itulah peran Suwanto terungkap dan membawanya ke meja hijau. Dengan diajukannya banding, perkara tersebut kini akan berlanjut ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi dan belum berkekuatan hukum tetap.
(Hsyah)















Komentar via Facebook