Beredar Surat Rekomendasi N.A, Publik Desak Bupati Agar segera Copot Kadis Pendidikan Lahat

Beredar Surat Rekomendasi N.A, Publik Desak Bupati Agar segera Copot Kadis Pendidikan Lahat

Beredar Surat Rekomendasi N.A, Publik Desak Bupati Agar segera Copot Kadis Pendidikan Lahat

Lahat,realitanews.co

Dunia pendidikan di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat rekomendasi yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan untuk berlangganan media dengan menggunakan dana sekolah.

 

Koordinator Bidang Kajian Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (NCW) Sumatera Selatan, Syawal, menanggapi beredarnya surat rekomendasi yang dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N.A bersama Kabid SD berinisial A.D dan Kabid SMP berinisial H.

 

Menurut Syawal, surat rekomendasi tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada pemotongan dana sekolah.

 

“Pada prinsipnya kami sepakat lembaga pendidikan, guru, dan murid dapat mengakses serta mempublikasikan kegiatan-kegiatan sekolah melalui media yang diajak bekerja sama,” ujar Syawal,kamis (04/06/2026).

 

Namun, berdasarkan hasil telaah lembaganya, surat rekomendasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga hanya bertujuan untuk kepentingan tertentu.

 

“Hasil investigasi tim kami menunjukkan adanya dugaan penggiringan terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Lahat agar berlangganan media tertentu saja,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, dalam surat rekomendasi tersebut hanya tercantum beberapa media tertentu. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat memaksa kepala sekolah untuk berlangganan media online yang dimaksud.

 

“Jika ditelaah dari pengelolaan dana sekolah, terdapat Standar Satuan Harga (SSH). Dugaan penggiringan langganan media, khususnya media online, ini diduga bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 terkait pengelolaan dana sekolah,” katanya.

 

Syawal menambahkan, biaya langganan koran atau media pada dasarnya masih dapat masuk dalam komponen belanja daya dan jasa sekolah. Namun, menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Lahat tersebut dinilai tidak proporsional dan berlebihan.

 

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Lahat agar segera memanggil dan memeriksa N.A,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk merugikan perusahaan pers atau media tertentu. Langkah yang dilakukan semata-mata sebagai bentuk edukasi kepada para pemangku kebijakan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, agar memberikan klarifikasi kepada publik.

 

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi massa untuk mendesak Bupati Lahat segera mengevaluasi N.A selaku Kepala Dinas Pendidikan Lahat. Kami juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa yang bersangkutan terkait kebijakan tersebut serta dugaan penyelewengan anggaran lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat,” pungkasnya.

( Tim )