Besok, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Irigasi
Besok, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Irigasi
PALEMBANG,- realitanews.co
Dua terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (25/6/2026).
Kedua terdakwa tersebut yakni anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, dan anaknya Raga Alan Sakti.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara serta dugaan peran masing-masing terdakwa.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, perkara kedua terdakwa telah terdaftar dan akan memasuki tahapan persidangan.
Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan besok akan menjadi awal proses pembuktian perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek irigasi yang menjerat kedua terdakwa.
(Hsyah















Komentar via Facebook