Buron Kasus Kekerasan Seksual di Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Buron Kasus Kekerasan Seksual di Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Buron Kasus Kekerasan Seksual di Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

PALEMBANG,- realitanesw.co Pelarian Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana kasus kekerasan seksual yang sempat buron selama beberapa bulan, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap pria tersebut di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. Fahrul Rozi sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Terpidana telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024 dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Vanny, keberhasilan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan tersebut di wilayah Sekayu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Tabur Kejati Sumsel dengan melakukan pemantauan secara tertutup.

 

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati Fahrul Rozi sehari-hari bekerja di kebun sejak pagi hingga sore hari. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, tim akhirnya bergerak dan mengamankan pelaku saat berada di rumah warga sekitar.

 

“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

 

Setelah ditangkap, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.

 

“Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pihak yang mencoba menghindari proses hukum,” tegas Vanny.(B*ng)