Curi Perhiasan Di Golden King,s Iga Delia Di Ganjal 20 Bulan Penjara

Curi Perhiasan Di Golden King,s Iga Delia Di Ganjal 20 Bulan Penjara

Curi Perhiasan Di Golden King,s Iga Delia Di Ganjal 20 Bulan Penjara

PALEMBANG, – Aksi pencurian perhiasan senilai puluhan juta rupiah di Toko Golden King’s Palembang berujung hukuman penjara bagi terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm). Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/5/2026).

 

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iga Delia Mawagi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” tegas hakim di hadapan persidangan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina SH yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Usai mendengar putusan, baik pihak terdakwa maupun JPU kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di basement Toko Golden King’s, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli perhiasan. Saat pegawai toko sibuk melayani pelanggan lain, terdakwa diduga mengambil sejumlah perhiasan perak sepuh emas dari etalase, mulai dari gelang, kalung, cincin hingga anting-anting.

 

Total perhiasan yang digondol disebut mencapai sekitar 100 suku dengan estimasi kerugian sekitar Rp60 juta. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam milik terdakwa sebelum meninggalkan lokasi.

 

Sebagian hasil curian bahkan sempat dijual terdakwa di wilayah Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta.

 

Namun aksi terdakwa akhirnya terbongkar saat ia kembali mendatangi toko untuk menjual sisa perhiasan. Pegawai toko mulai curiga lantaran terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan barang.

 

Kecurigaan itu berlanjut setelah pihak toko memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang.

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, nota transaksi dan perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sedangkan tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

(B*ng)