Desak KPK Bongkar Aktor intelektual Korupsi Polkir OKU, Massa Kepung PN Tipikor Palembang
Desak KPK Bongkar Aktor intelektual Korupsi Polkir OKU, Massa Kepung PN Tipikor Palembang
PALEMBANG – Gelombang desakan publik terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terus menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat OKU menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan hingga mengungkap aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada terdakwa yang tengah menjalani proses hukum di persidangan. Mereka mendesak agar KPK menelusuri lebih jauh sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan dan diduga memiliki keterkaitan dengan aliran korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Koordinator aksi, Muhammad Alimandar, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
“Fakta persidangan sudah membuka adanya nama-nama lain yang patut didalami. Kami mendesak KPK berani mengusut siapa pun yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini,” tegasnya dalam orasi.
Menurut Alimandar, kasus korupsi OKU telah menjadi perhatian besar publik sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan lebih dari setahun lalu. Karena itu, penyelesaian perkara secara menyeluruh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Selain menuntut pengembangan perkara, massa juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang namanya mencuat selama proses persidangan.
“KPK harus tetap independen, jangan masuk angin, dan jangan biarkan ada pihak yang kebal hukum,” serunya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa bertahan hingga siang hari sambil terus menyerukan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu membongkar jaringan korupsi hingga ke akar.
Bagi para demonstran, pengungkapan tuntas perkara ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten OKU.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Dr. Hendri Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan fungsi persidangan berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Kami menerima aspirasi masyarakat. Namun perlu dipahami, kewenangan pengadilan adalah memeriksa dan mengadili perkara sesuai dakwaan. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik,” jelas Hendri.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses persidangan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya perkara secara langsung dengan tetap menjaga ketertiban. Dengan demikian, pengembangan kasus sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
( JOKO)















Komentar via Facebook