Diduga Diatur Sejak Awal, Proyek Waskim Perkiraan Palembang Berujung Dakwaan Korupsi Rp1,6 Miliar

Diduga Diatur Sejak Awal, Proyek Waskim Perkiraan Palembang Berujung Dakwaan Korupsi Rp1,6 Miliar

Diduga Diatur Sejak Awal, Proyek Waskim Perkiraan Palembang Berujung Dakwaan Korupsi Rp1,6 Miliar

PALEMBANG,– RealitaNesw.co Dugaan korupsi proyek Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 mulai terungkap di persidangan.

 

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026), yakni mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.

 

Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membeberkan dugaan rekayasa proyek sejak proses perencanaan hingga pencairan anggaran.

 

Jaksa menjelaskan, proyek dengan nilai pagu mencapai Rp4,04 miliar itu bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Yunita yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menawarkan proyek tersebut kepada rekannya, Dony Prayatna, agar mengikuti pengadaan melalui e-catalogue LKPP.

Dalam dakwaan terungkap, Dony kemudian meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan CV Mapan Makmur Bersama untuk dijadikan penyedia proyek.

Tak hanya itu, Yunita juga diduga terlibat langsung dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

 

Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama akhirnya ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar.

 

Namun jaksa menilai proses pengadaan tersebut penuh penyimpangan. Bahkan dalam dakwaan disebut adanya dugaan pembagian “jatah proyek” kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

 

JPU membeberkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hartono Adhi Hanura pada 7 Maret 2024. Dalam catatan itu disebut pembagian untuk PA/KPA sebesar 36 persen, PPK 2 persen, pejabat pengadaan 1 persen, PPTK 1 persen, kontrak dan bendahara 1 persen, serta pengamanan 4 persen.

 

Meski progres pekerjaan disebut belum sesuai fakta di lapangan, pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan.

Dari dana yang dicairkan, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional Agus Rizal.

 

Sementara Rp371 juta disebut diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan kawasan Rajawali Palembang.

 

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan manipulasi administrasi proyek. Berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang diduga dibuat seolah pekerjaan telah selesai, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1.686.574.440.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(B*ng)