Diduga Terima Ganti Rugi Rp1,47 Miliar atas Tanah Orang Lain, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel
Diduga Terima Ganti Rugi Rp1,47 Miliar atas Tanah Orang Lain, AWI Dilaporkan ke Polda Sumsel
PALEMBANG,- realitanews.co
Dugaan penjualan tanah milik orang lain dalam proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berujung laporan polisi. Seorang pria bernama Putra Liusudarso alias AWI resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena diduga menerima uang ganti rugi lahan senilai sekitar Rp1,47 miliar yang diklaim merupakan milik orang lain.
Laporan tersebut dibuat oleh Tim Advokat Kantor Hukum Arief Budiman & Rekan (AB&R Advokat) selaku kuasa hukum Yusuf alias Afuk, dan telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/1175/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 23 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Arief Budiman, M. Novta Syaputra, dan Muhammad Raynaldi Oktavian, menyebut laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 266, dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Muhammad Raynaldi Oktavian menjelaskan, tanah milik kliennya termasuk dalam lokasi yang terdampak pembangunan jaringan SUTET. Proses pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh PT Indo Green Power.
Namun, menurutnya, dana kompensasi sebesar kurang lebih Rp1,47 miliar justru diterima oleh AWI, padahal Yusuf mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
"Seluruh lahan yang terdampak pembangunan jaringan SUTET telah dibayarkan. Akan tetapi, khusus tanah milik klien kami, uang ganti ruginya justru diterima oleh saudara AWI," kata Raynaldi, Kamis (23/7/2026).
Ia mengungkapkan, Yusuf baru mengetahui lahannya telah dibebaskan setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Saat mendatangi lokasi, lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan jaringan SUTET.
Menurut Raynaldi, kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menerima pembayaran ganti rugi.
"Ketika klien kami mempertanyakan hal itu kepada AWI, justru ditawari uang Rp300 juta. Bahkan, AWI menyampaikan jika tidak setuju dipersilakan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Merasa haknya dirugikan, Yusuf akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sumsel. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri proses pencairan dana ganti rugi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik sah lahan.
"Kami berharap penyidik mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini agar klien kami memperoleh kepastian hukum serta hak-haknya dapat dipulihkan," tegas Raynaldi.
(Hsyah)















Komentar via Facebook