Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Oknum Staf Bawaslu Empat Lawang Berstatus PPPK Didesak untuk Dinonaktifkan

Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Oknum Staf Bawaslu Empat Lawang Berstatus PPPK Didesak untuk Dinonaktifkan

Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Oknum Staf Bawaslu Empat Lawang Berstatus PPPK Didesak untuk Dinonaktifkan

Palembang,- realitanews.co

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partners secara resmi melayangkan surat permohonan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) c.q. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Surat tersebut mendesak pemberhentian sementara (non-aktif) terhadap Riza Hayani, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan.

 

Berdasarkan surat resmi nomor 023/HM/SK/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas instansi negara serta memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang.

 

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

 

Kuasa Hukum Korban, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya, Emi Yusnani, merupakan korban dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/224/XI/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Empat Lawang, pihak kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan Riza Hayani sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/37/III/2026/RESKRIM pada tanggal 2 Maret 2026.

 

"Saudari Riza Hayani dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum," ujar Dr. Hasanal Mulkan kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

 

Landasan Hukum Desakan Pemberhentian Sementara

Tim Hukum yang beranggotakan Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Subrata, S.H., M.H., Sagito, S.H., M.H., dan rekan, menegaskan bahwa desakan pemberhentian sementara ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Di dalam Pasal 53 ayat (2) UU ASN No. 20/2023, dinyatakan secara tegas bahwa:

 

“Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.”

 

"Status hukum yang bersangkutan sudah sangat jelas sebagai tersangka. Demi kelancaran proses hukum serta menjaga marwah dan integritas lembaga Bawaslu sebagai pengawas pemilu, kami meminta BKN RI dan Sekjen Bawaslu RI segera menonaktifkan Saudari Riza Hayani dari jabatannya sebagai PPPK hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Hasanal Mulkan.

 

Selain penonaktifan, tim kuasa hukum juga meminta instansi terkait untuk melakukan penyesuaian hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang sedang tersandung masalah pidana.

 

Dokumen Pendukung Telah Diserahkan

Untuk memperkuat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum telah melampirkan satu bundel dokumen pendukung yang meliputi:

1. Fotokopi Surat Kuasa Khusus.

2. Fotokopi Laporan Polisi (LP).

3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

4. Fotokopi Surat Penetapan Tersangka dari Polres Empat Lawang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban berharap instansi pembina kepegawaian dapat bergerak cepat merespons laporan ini demi tegaknya keadilan dan bersihnya institusi negara dari oknum yang tersangkut hukum pidana.

 

( Alpian)