Direktur PT BSS Dituntut 2,5 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Uang Pengganti Rp922 Miliar Telah Lunas

Direktur PT BSS Dituntut 2,5 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Uang Pengganti Rp922 Miliar Telah Lunas

Direktur PT BSS Dituntut 2,5 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Uang Pengganti Rp922 Miliar Telah Lunas

PALEMBANG,- realitanews.co

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH. Sidang juga mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wilson Sutanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, ia dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604.

 

"Menuntut terdakwa Wilson Sutanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan," ujar JPU di persidangan.

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Wilson membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp922 miliar. Namun, karena seluruh nilai tersebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara, uang itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga kewajiban Wilson dinyatakan nihil.

 

Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian juga dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604. JPU menuntut Mangantar dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

 

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa pada periode 2011 hingga 2014 terjadi berbagai penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Kredit tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.

 

Selain itu, pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

 

JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sedangkan data internal hanya mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

 

Perbedaan luas lahan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan, berdasarkan hasil audit, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

 

 (Hsyah)