Dugaan Korupsi PSD dan Dana BLUD RSUD Martapura Disorot, EW NCW Desak Kejati Sumsel Periksa Direktur
Dugaan Korupsi PSD dan Dana BLUD RSUD Martapura Disorot, EW NCW Desak Kejati Sumsel Periksa Direktur
PALEMBANG,- realitanews.co Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD) serta pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2026).
Koordinator Lapangan EW NCW Sumsel, Solahudin MK, mengungkapkan bahwa sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2026 diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, serta dugaan praktik kolusi antara pihak pelaksana dengan instansi terkait yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Hasil temuan lembaga kami menunjukkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya," ujar Solahudin.

EW NCW mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Martapura Tahun Anggaran 2026 serta dugaan mark up pada sejumlah proyek strategis daerah di lingkungan rumah sakit tersebut dengan nilai mencapai Rp15,421 miliar.
"Kehadiran kami ke Kejati Sumsel hari ini untuk mendesak agar Direktur RSUD Martapura segera dipanggil dan diperiksa terkait berbagai dugaan yang kami temukan," tegasnya.
Adapun proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan Gedung Fisioterapi, pembangunan Gedung IPSRS, rehabilitasi ruang laboratorium, rehabilitasi ruang radiologi, pengadaan alat kesehatan ruang rawat inap, serta pengadaan alat kesehatan ruang intensif.
Solahudin menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
"Kami menduga ada keterlibatan oknum Direktur, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia dalam pelaksanaan proyek tersebut," katanya.
Lebih lanjut, EW NCW menduga pihak RSUD Martapura bersama penyedia pekerjaan telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas.
Selain itu, berdasarkan kajian lembaga tersebut, pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan juga diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang mengatur standar mutu pekerjaan serta tanggung jawab pelaksana dan pengawas proyek.
Atas dasar temuan tersebut, EW NCW mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis daerah dan pengelolaan dana BLUD RSUD Martapura, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kami meminta Kepala Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan PSD Tahun Anggaran 2025 dan pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2026 di RSUD Martapura," ungkap Solahudin.
Massa juga mendesak Kejati Sumsel segera memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen proyek dan laporan pengelolaan dana BLUD.
"Kami akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di RSUD Martapura hingga tuntas karena menyangkut penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelum membubarkan diri, para peserta aksi kembali menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Epi )















Komentar via Facebook