Edarkan 4 Gram Sabu Dituan Kentang Leo Jupiter Diponis 6 Tahun Penjara
Edarkan 4 Gram Sabu Dituan Kentang Leo Jupiter Diponis 6 Tahun Penjara
Saat majelis hakim bacakan putusan Terdakwa Leo disidang di PN Palembang, Senin (18/5/2026)
PALEMBANG,– Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Leo Zupiter dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,070 gram, pada sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi menyatakan Leo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Zupiter dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romi Pasolini yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Usai sidang, jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan tersebut.
Kasus Leo bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada 24 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar terdakwa berupa,6 paket sabu siap edar,
Timbangan digital, Plastik klip kosong,Pipet runcing, Dompet hitam, iPhone 8 Plus,Sabu Dibeli dari Bandar DPO
Dalam pemeriksaan, Leo mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama Rico yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa membeli sabu seharga Rp3,2 juta di kawasan Pal 7 Kertapati untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti dengan berat netto 4,070 gram dipastikan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
( Toni)















Komentar via Facebook