Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun,Nama Buronan Aldrin Tando Kembali Disorot Di Sidang Kasus Pasar Cinde
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun,Nama Buronan Aldrin Tando Kembali Disorot Di Sidang Kasus Pasar Cinde
PALEMBANG,– Persidangan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu beragenda pembacaan tuntutan terhadap Eddy Hermanto yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek strategis daerah tersebut.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Eddy juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 80 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy Hermanto dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 3 Juni 2026.
Di sisi lain, perhatian publik kembali tertuju pada keberadaan buronan kasus ini, Aldrin Tando. Nama yang sudah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kembali disebut dalam persidangan terkait barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum atas tersangka lainnya.
Kemunculan nama Aldrin Tando dalam persidangan tersebut kembali memunculkan sorotan publik, mengingat hingga kini yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya.
Kasus revitalisasi Pasar Cinde sendiri merupakan salah satu perkara korupsi besar di Sumatera Selatan. Dalam perkembangannya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Direktur PT Aldiron, Raimar Yousnaidi.
Perkara ini juga menyeret nama almarhum Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Selatan. Proyek yang awalnya digadang sebagai ikon modernisasi pasar tradisional Palembang tersebut kini justru berujung di meja hijau akibat dugaan korupsi yang terus bergulir.
(B*ng)















Komentar via Facebook