Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Dimulai, PT Permata Sentra Propertindo Pegang Putusan Inkrah
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Dimulai, PT Permata Sentra Propertindo Pegang Putusan Inkrah
PALEMBANG,- realitanews.co
Proses eksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil, mulai memasuki tahap pelaksanaan, Senin (8/6/2026). Eksekusi dilakukan terhadap lahan yang diklaim sebagai milik PT Permata Sentra Propertindo berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati SH MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah tindakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari rangkaian proses hukum yang telah selesai di tingkat peradilan.
"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang ada serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Titis.
Menurutnya, dasar hukum eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 9 Februari 2023 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023. Selain itu, terdapat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg tertanggal 13 Maret 2026 sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Objek yang dieksekusi mencakup dua bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni SHGB Nomor 351 seluas sekitar 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas sekitar 4.435 meter persegi. Total luas lahan mencapai sekitar 10.850 meter persegi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan eks Bioskop Cineplex Cinde.
Di lokasi tersebut masih berdiri sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen yang digunakan sebagai lapak usaha dan aktivitas perdagangan oleh para pedagang.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak perusahaan mengaku telah melakukan berbagai koordinasi dengan instansi terkait, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, PT PLN Persero, Dinas Perhubungan Kota Palembang hingga aparat keamanan guna memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Satpol PP sebelumnya juga telah menyampaikan surat peringatan kepada para penghuni maupun pedagang yang masih menempati area tersebut. Selain itu, imbauan secara langsung turut dilakukan agar lokasi dapat dikosongkan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan.
Sebagai langkah persuasif, PT Permata Sentra Propertindo mengaku telah memberikan uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak. Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima bantuan tersebut.
"Kami memahami proses ini menyangkut aktivitas masyarakat yang selama ini berada di lokasi. Karena itu pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan aspek persuasif dan humanis, termasuk melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang terdampak," kata Titis.
Selain menyiapkan alat berat dan tenaga kerja lapangan, perusahaan juga mengoordinasikan pemutusan sambungan listrik bersama PLN serta langkah pengamanan instalasi kelistrikan selama proses pengosongan berlangsung.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang dilibatkan untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan salah satu jalur utama di pusat Kota Palembang. Rekayasa lalu lintas hingga pengaturan arus kendaraan menjadi bagian dari langkah antisipasi selama proses eksekusi berlangsung.
Pihak perusahaan juga menyiapkan ambulans, tenaga kesehatan, alat pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya guna memastikan kegiatan pembongkaran berjalan sesuai prosedur.
Titis turut mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan provokasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya eksekusi. Seluruh proses ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan sesuai penetapan pengadilan," tegasnya.
Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Permata Sentra Propertindo berharap kepastian hukum atas lahan eks Cineplex Cinde dapat segera terealisasi sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Hsyah)















Komentar via Facebook