Empat Eks Pejabat BRI Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
Empat Eks Pejabat BRI Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
PALEMBANG,realitanews.co
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).
Keempat terdakwa yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif'ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2011–2019.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, mereka dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 604.
Atas perbuatannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan datang.
Dalam surat dakwaan diungkapkan, pada periode 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Kredit disebut tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, di antaranya tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
JPU juga mengungkap adanya perbedaan data luas lahan perkebunan yang dijadikan dasar pemberian kredit. Perusahaan mengklaim memiliki luas tanam sekitar 6.430 hektare, sedangkan data internal BRI mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.
Perbedaan data tersebut dinilai memengaruhi perhitungan nilai investasi kebun plasma dan berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.
(Hsyah)















Komentar via Facebook