Empat Terdakwa Kasus Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun, Denda Rp10 Juta

Empat Terdakwa Kasus Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun, Denda Rp10 Juta

Empat Terdakwa Kasus Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun, Denda Rp10 Juta

PALEMBANG,- realitanews.co

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

 

Keempat terdakwa, yakni Nopriyansyah, Apriansyah, Rendi Firmawansyah, dan Hendri Saputra, juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.

 

Tuntutan itu dibacakan JPU Murni, SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Bio Solar tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

 

JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penindakan terhadap dugaan pengangkutan dan penimbunan Bio Solar subsidi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir pada 1 April 2026.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, tiga terdakwa diduga menggunakan sejumlah kendaraan truk untuk membeli Bio Solar subsidi di beberapa SPBU di Ogan Ilir. BBM subsidi tersebut kemudian disebut akan dibawa dan dipindahkan ke gudang milik Dori Indra, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Saat penindakan di sekitar SPBU 24.306.106, Jalan Palembang-Indralaya, Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, petugas menemukan drum dan tedmon berisi cairan yang diduga Bio Solar di kendaraan yang dikemudikan para terdakwa.

 

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah gudang di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Di lokasi itu, terdakwa Hendri Saputra diduga tengah memindahkan Bio Solar subsidi dari kendaraan ke galon dan tedmon sebagai tempat penampungan.

 

Dalam perkara tersebut, JPU meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara. Barang bukti itu antara lain drum, tedmon, galon, mesin pompa, selang, serta BBM subsidi jenis Bio Solar yang diamankan dari para terdakwa.

 

JPU juga menyebut hasil pemeriksaan laboratorium PT Pertamina Patra Niaga memastikan cairan yang ditemukan di dalam tedmon dan galon merupakan Bio Solar.

 

Usai mendengar tuntutan, tim penasihat hukum keempat terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

 

“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan keringanan hukuman kepada keempat terdakwa,” ujar tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa.

 

(Hsyah)