Gugatan 46 Sertifikat Tanah Ditolak, PTUN Palembang Nyatakan Gugatan Bambang Aditya Tidak Dapat Diterima

Gugatan 46 Sertifikat Tanah Ditolak, PTUN Palembang Nyatakan Gugatan Bambang Aditya Tidak Dapat Diterima

Gugatan 46 Sertifikat Tanah Ditolak, PTUN Palembang Nyatakan Gugatan Bambang Aditya Tidak Dapat Diterima

PALEMBANG,- realitanews.co

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Aditya Dwi Putra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang tidak dapat diterima. Putusan tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa (9/6/2026).

 

Dalam perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.PLG yang terdaftar sejak 13 Januari 2026, Bambang Aditya Dwi Putra menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang terkait penerbitan 46 sertifikat hak milik yang berada di wilayah Kota Palembang.

 

Dalam amar putusannya,Majelis Hakim Farizky Arif Prazada, SH, menerima eksepsi tergugat mengenai error in objecto atau kekeliruan objek gugatan.

 

"Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang gugatan error in objecto diterima, maka terhadap pokok perkara tidak relevan lagi dipertimbangkan sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima," demikian tertuang dalam pertimbangan majelis hakim.

 

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.340.000.

 

Perkara tersebut sebelumnya diajukan Bambang Aditya Dwi Putra yang meminta PTUN membatalkan atau menyatakan tidak sah puluhan sertifikat hak milik atas nama sejumlah pihak, di antaranya Abdullah Al-Habsyi, Kadarwanto, Apriyanto, Ahmad Fikri, Ruswanto, serta puluhan sertifikat atas nama Ahmad Adhi Aristo.

 

Selain meminta pembatalan sertifikat, penggugat juga meminta pengadilan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang mencabut seluruh sertifikat yang menjadi objek sengketa.

 

Namun, Majelis Hakim berpendapat eksepsi yang diajukan tergugat mengenai kesalahan objek gugatan beralasan hukum sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

 

Dengan putusan ini, gugatan Bambang Aditya Dwi Putra terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang resmi dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan para pihak tetap pada kedudukan hukumnya masing-masing.

 

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat Intervensi II-29, 30-35, serta pihak terkait lainnya dari Kantor Hukum Titian Justitia yang terdiri dari Muhammad Hans Kahfi, SH, Suripto Yanuryadi M., SH, dan Gunawan Widiyanto, SH, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta seluruh jajaran PTUN yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan profesional. Kami bersyukur perkara ini dapat diputus dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami," ujar Muhammad Hans Kahfi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

 

Menurut Kahfi, putusan tersebut memberikan kejelasan hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Perumahan Palamea dan kawasan Lorong Sepakat. Pihaknya menilai gugatan yang diajukan penggugat memiliki sejumlah kelemahan, antara lain batas objek sengketa yang tidak jelas, dugaan kesalahan dalam pemasangan patok, tidak adanya izin dari pihak setempat, serta adanya klaim terhadap patok yang bukan merupakan milik penggugat.

 

"Dengan adanya putusan ini, kami merasa lega dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Kami berharap putusan tersebut dapat mengakhiri sengketa yang selama ini berlangsung serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkepentingan," tutupnya.

 (Hsyah)