Kasus Penganiayaan Sopir yang Viral di Palembang Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
Kasus Penganiayaan Sopir yang Viral di Palembang Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
Palembang,- realitanews.co
Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha asal Palembang, Junaidi alias Ko Ajun (53), terhadap Irza (23), yang sebelumnya dituduh membawa kabur mobil miliknya, akhirnya berujung damai.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mencabut laporan polisi masing-masing.
Kuasa hukum Junaidi, Benny Murdani SH MH mengatakan perdamaian tercapai setelah kedua pihak saling menyadari kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan damai. Kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya kesalahan dan memilih menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Benny saat ditemui di Polrestabes Palembang.

Meski demikian, Benny membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Menurutnya, sebelum status tersangka ditetapkan, Junaidi sebenarnya datang ke Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
“Awalnya klien kami datang untuk memberikan penjelasan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan beliau sebagai tersangka,” jelasnya.
Benny menambahkan, langkah damai yang ditempuh menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengajukan pencabutan laporan yang sebelumnya telah dibuat.
“Surat perdamaian sudah ditandatangani. Baik pihak Ajun maupun Irza telah sepakat mencabut laporan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Irza, Amrullah, juga membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menegaskan proses mediasi berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Amrullah, kliennya mengakui sempat membawa kendaraan truk milik Junaidi dengan tujuan pulang ke kampung halamannya. Namun kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
“Kedua pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing. Proses ini berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Amrullah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu dapat diselesaikan secara baik dan tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
( Alpian)















Komentar via Facebook