Kasus Pengeroyokan Emi Yusnani Berlarut-larut, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kapolres Empat Lawang: Diduga Tak Profesional dan Minta Tersangka Segera Ditahan

Kasus Pengeroyokan Emi Yusnani Berlarut-larut, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kapolres Empat Lawang: Diduga Tak Profesional dan Minta Tersangka Segera Ditahan

Kasus Pengeroyokan Emi Yusnani Berlarut-larut, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kapolres Empat Lawang: Diduga Tak Profesional dan Minta Tersangka Segera Ditahan

EMPAT LAWANG,–  realitanews.co

kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Sdri. Emi Yusnani, warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kini memicu sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai berjalan lamban dan berlarut-larut membuat pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partners angkat bicara dan mendesak Kapolres Empat Lawang untuk bertindak tegas.

 

Muncul indikasi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas di lingkungan penyidik, setelah adanya kabar bahwa tersangka diduga sempat ditahan namun kemudian dikeluarkan. Pihak korban mendesak agar para pelaku segera ditahan kembali demi mencegah hilangnya alat bukti serta mengantisipasi risiko melarikan diri.

Kronologi Kasus yang Berlarut-larut. 

Perkara ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama, bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-244/XI/2025/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel yang dilayangkan oleh korban sejak tanggal 19 November 2025 lalu.

 

Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/59/II/Unit PPA/2026/Satreskrim/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 1 Februari 2026, namun hingga Juni 2026 penanganan kasus ini dinilai belum menunjukkan progres yang berkeadilan bagi korban.

Desakan Penahanan dan Dugaan Ketidakprofesionalan. 

Direktur Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partners, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas Polres Empat Lawang sedang diuji dalam kasus ini. Pihaknya mempertanyakan konsistensi slogan pelayanan Polres Empat Lawang yang mengusung jargon "Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel Tanpa Imbalan".

"Kami mendesak penyidik bertindak responsif, objektif, dan profesional. Kasus ini sudah berlarut-larut dari akhir tahun lalu. Kami meminta demi hukum agar para pelaku segera ditahan. Jangan sampai ada celah yang membuat pelaku bisa melarikan diri atau menghilangkan alat bukti yang ada," ujar Dr. Hasanal Mulkan dalam keterangan persnya, Rabu (10/6/2026).

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal ketat kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Empat Lawang, termasuk berkoordinasi intensif dengan Kanit PPA, Vincentius Yudha Ningtyas, S.H., dan penyidik pembantu Bripda Rangga Arya Wardhana, agar perkara pengeroyokan ini tidak mandek dan terkesan tebang pilih.

Komitmen Mengawal Kasus. 

Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partners menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menyajikan bukti-bukti pendukung tambahan demi mempercepat kepastian hukum bagi Sdri. Emi Yusnani.

"Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Kami berharap Kapolres Empat Lawang memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar citra institusi kepolisian tetap terjaga di mata masyarakat," pungkasnya.

(  Alpian  )