Kasus Pokir OKU Belum Usai, KPK Sinyalir Keterlibatan Eksekutif Dan Kepala Daerah
Kasus Pokir OKU Belum Usai, KPK Sinyalir Keterlibatan Eksekutif Dan Kepala Daerah
PALEMBANG – Vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum menutup babak perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk unsur eksekutif dan kepala daerah, yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran APBD.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara kepada Parwanto dan Robi Vitergo dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026).
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Rachmad Irwan, menegaskan bahwa majelis hakim pada dasarnya mengadopsi seluruh analisa hukum serta konstruksi perkara yang telah diuraikan jaksa dalam surat tuntutan.
“Kalau kita lihat dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, semuanya ditarik. Artinya, analisa dari kami diambil alih oleh majelis hakim,” ujar Rachmad Irwan kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, perbedaan vonis terhadap masing-masing terdakwa hanya terletak pada penilaian hakim terkait keadaan yang memberatkan dan meringankan.
“Yang membedakan hanya pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa,” jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti bahwa kedua terdakwa bukan aktor utama yang bergerak secara mandiri, melainkan menjalankan arahan dari pihak lain.
“Mereka bertindak atas perintah dan tidak memiliki inisiatif sendiri,” ungkap Rachmad.
Fakta tersebut diperkuat dalam pertimbangan majelis hakim yang menilai proses persetujuan APBD tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan sejumlah pihak lain di lingkup pemerintahan daerah.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa persetujuan APBD itu tidak berdiri sendiri. Ada campur tangan pihak lain, termasuk dari eksekutif dan kepala daerah,” katanya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa kasus korupsi Pokir OKU berpotensi berkembang lebih luas dan tidak berhenti pada dua terdakwa yang telah divonis.
Meski demikian, KPK menyatakan masih akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Terkait langkah selanjutnya, akan kami analisa lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan,” tandas Rachmad.
Dengan adanya sinyal dari persidangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, perkara korupsi Pokir OKU diperkirakan masih akan terus bergulir dan membuka peluang pengusutan lebih dalam terhadap aktor-aktor lain di balik skema penganggaran tersebut.
(Joko)















Komentar via Facebook