Kejari Oki limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BSI Rp9,5 Miliar Ke Pengadilan Tipikor Palembang
Kejari Oki limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BSI Rp9,5 Miliar Ke Pengadilan Tipikor Palembang
PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri OKI secara resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).
Langkah tersebut menandai proses lanjutan menuju persidangan atas kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembiayaan KUR bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI terlihat membawa sejumlah dokumen perkara yang telah lengkap untuk masing-masing tersangka dan menyerahkannya melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang.
Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Syaifudin, yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2; Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM); serta Supriyadi Susanto yang bertugas mengelola keuangan perusahaan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan, sehingga program pembiayaan yang seharusnya membantu pengembangan usaha masyarakat justru diduga disalahgunakan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar.
Dalam dakwaan primair, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan diterimanya pelimpahan berkas oleh Pengadilan Tipikor Palembang, perkara ini selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk mengadili para terdakwa.
(Ril)















Komentar via Facebook