Kejari Palembang Transparan Kebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dishub

Kejari Palembang Transparan Kebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dishub

Kejari Palembang Transparan Kebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dishub

PALEMBANG,-realitanews.co

Gerak cepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Pasalnya, kasus tersebut baru dimulai surat perintah penyidikan (sprindik) terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga sekarang pihak penyidik dari Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 69 terdiri dari pihak anggota DPRD kota Palembang sebanyak 8 orang, pihak ASN dan swasta.

 

 

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH.MH.M.Si., penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang.

Ali Akbar mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta. Dan, kedepan tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat publik (Walikota dan Wakil Walikota).

 

"Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil  dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Ali Akbar, Rabu (5/8/2026).

 

Ia menjelaskan, penyidik juga telah memeriksaanggota DPRD Kota Palembang untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Namun, identitas para saksi belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.

 

"Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," terangnya.

 

Terkait dugaan kerugian negara, Ali Akbar mengatakan penyidik telah memiliki gambaran awal, namun nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan auditor dan ahli.

 

"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada," terangya.

 

Menurutnya, dalam proses penyidikan Kejari Palembang telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.

 

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang dalam pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar menyebut yang bersangkutan berhalangan karena memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang.

 

"Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ali Akbar juga menegaskan bahwa selain proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, penyidik turut mendalami dugaan terkait pengadaan lampu jalan.

 

Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah.

 

"Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik," jelasnya.

 

Pihaknya, dalam Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga tuntas.

 

"Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

 

Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

 

Selain melakukan penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, pihaknya saat ini juga sedang mengusut dengan penyidikan

terkait perkara dugaan korupsi

pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.

 

Menurutnya, kegiatan penyidikan kedua perkara tersebut dilakukan secara bersamaan.

 

“Jadi ada dua kegiatan penyidikan yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan  lampu jalan tenaga surya atau solar cell di Kota Palembang. Sejauh ini penyidikan

kedua perkara ini bersamaan nanti ke depan seiring perkembangan akan dilakukan terpisah, yang jelas kami berkomitmen melakukan penyidikan yang transparan dan profesional,” tukasnya. 

(Hsyah)