Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL Dipastikan Pulih 100 Persen

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL Dipastikan Pulih 100 Persen

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL Dipastikan Pulih 100 Persen

PALEMBANG,- realitanews.co

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menerima pengembalian uang negara senilai Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa berinisial WS dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL, Kamis (18/6/2026).

 

Pengembalian dana tersebut menjadi tahap akhir pelunasan kerugian negara dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut kini telah berhasil dipulihkan.

 

“Total kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan seluruhnya. Hari ini merupakan pelunasan terakhir dari saudara WS sehingga nilai kerugian negara sudah tidak ada lagi,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel.

Menurut Ketut, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan hasil kerja penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intens melakukan komunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh dana dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh proses penyitaan maupun pelelangan aset.

 

Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara tetap diproses hingga tuntas di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Proses persidangan tetap berlanjut dan nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan maupun putusan,” tegasnya.

 

Ketut menjelaskan, saat ini terdakwa WS masih berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum di pengadilan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menyinggung hasil pemeriksaan terhadap pihak perbankan yang terkait dengan perkara tersebut. Berdasarkan fakta penyidikan, tidak ditemukan adanya aliran fee ataupun keuntungan yang diterima oleh pihak BRI.

 

“Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak BRI. Fakta itu juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, BRI mendukung proses pembuktian di persidangan serta pengembalian kerugian negara ke kas negara,” jelas Ketut.

 

Ia menambahkan, fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam rangkaian penanganan perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

(Hsyah)