Kuasa Hukum Yansori Minta Hakim Cek Lokasi Lahan, Klaim Status Kawasan Hutan Belum Jelas
Kuasa Hukum Yansori Minta Hakim Cek Lokasi Lahan, Klaim Status Kawasan Hutan Belum Jelas
PALEMBANG,- realitanews.co
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (23/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, terpidana Lukman, serta dua saksi ahli, yakni Yayat Supriyatna, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan pada Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan periode 2001–2023, dan Bonaventura, Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

Usai persidangan, kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menilai sejumlah keterangan saksi dan ahli justru membuka fakta bahwa status kawasan hutan pada objek perkara belum diketahui secara jelas oleh pihak-pihak terkait.
Menurut Sapriadi, Lukman yang dihadirkan sebagai saksi mahkota merupakan terpidana dalam perkara lain dengan berkas terpisah. Selain Lukman, penuntut umum juga menghadirkan Yayat dari Kementerian Tata Ruang dan Bonaventura dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum turut mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Bendut Haribowo, KGS M Ghazali Dungcik, serta Juang Utama, anak dari Bosman Utama.
Sapriadi menyebut, terkait lahan seluas 114 hektare di Desa Pulau Kapal, Lukman menerangkan lahan tersebut merupakan milik warga desa dengan Surat Pernyataan Hak (SPH) yang disebut diterbitkan oleh Yansori. Namun, pihaknya menegaskan lahan tersebut dibeli langsung oleh Ghazali Dungcik dari masyarakat.
Setelah pembelian, kata Sapriadi, muncul sengketa yang diajukan Lukman selaku Kepala Desa Kayu Ara Batu. Persoalan itu kemudian dimediasi di Lipat Juang hingga menghasilkan kesepakatan tukar guling lahan seluas 114 hektare milik Ghazali dengan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di sekitar Kebun Raya seluas 80 hektare.
“Lahan 80 hektare itu dinilai lebih tinggi nilainya. Jadi, fakta ini harus dilihat secara utuh,” ujar Sapriadi.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1267 K/Pdt/2012 mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa hak pembeli beritikad baik tidak dapat diganggu gugat, meskipun belakangan diketahui penjual tidak berhak atas objek yang dijual.
“Jika pembeli dilindungi, maka pihak yang menerima fee dari pembeli juga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Terdakwa bukan penjual tanah,” katanya.
Terkait pembelian lahan oleh Tedi Soerman dan kelompoknya sekitar 400 hektare, Sapriadi menyebut tidak seluruh transaksi dikenakan fee. Ia mengatakan, untuk lahan seluas 292 hektare, transaksi dilakukan langsung dengan Lukman sebagai penjual berdasarkan SPH tahun 2008.
Meski SPH tersebut disebut pernah dicabut berdasarkan keterangan Camat Indralaya Utara dan Kepala Desa Bakung, Lukman dalam persidangan mengakui dokumen itu tetap digunakan sebagai dasar transaksi.
“Fakta persidangan adalah bukti utama. Tuduhan bahwa Yansori menjual lahan atau disebut mafia tanah, sampai saat ini tidak terbukti di persidangan,” tegasnya.
Mengenai dugaan penerimaan uang, Sapriadi menyebut dana sekitar Rp1,4 miliar dan Rp600 juta telah dikembalikan oleh Yansori. Sementara Lukman dan Tedi, lanjutnya, menyebut fee dari lahan 292 hektare senilai Rp1,461 miliar digunakan untuk biaya pengurusan administrasi, termasuk untuk camat, pemerintah desa hingga notaris.
Pihak kuasa hukum menilai Yansori justru dirugikan karena pengembalian dana dilakukan melalui kejaksaan di Ogan Ilir, sedangkan pihak lain yang disebut terlibat tidak melakukan pengembalian.
Dalam pokok perkara mengenai kawasan hutan, ahli dari Dinas Kehutanan Sumsel, Bonaventura, menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan terbagi dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Namun, untuk wilayah Ogan Ilir, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci batas maupun status kawasan hutan di lokasi objek perkara.
Para saksi hanya mengetahui wilayah Gelumbang sebagai salah satu kawasan hutan, tetapi tidak dapat menjelaskan batas pasti kawasan tersebut. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa terkait penetapan kawasan hutan.
Bonaventura menyebut data mengenai status kawasan seharusnya diketahui oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang maupun pemerintah kabupaten.
Atas dasar itu, kuasa hukum Yansori meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan atau on the spot untuk memastikan status objek perkara.
“Kami meminta majelis hakim turun langsung ke lokasi agar ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dihukum atas sesuatu yang mereka sendiri tidak pernah mengetahui statusnya,” ujar Sapriadi.
Ia menambahkan, tidak ada pihak desa, camat maupun masyarakat setempat yang mengetahui adanya penetapan kawasan hutan di lokasi tersebut.
Sapriadi menegaskan pihaknya mendukung langkah kejaksaan dalam penyelamatan aset negara. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap dilakukan secara adil, objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
Ia juga menilai posisi Yansori berbeda dengan pihak penjual karena terdakwa disebut menerima fee dari pembeli, bukan dari penjual lahan.
“Kalau perkara ini tetap dianggap terbukti dan kerugian negara telah dikembalikan, maka hukuman yang pantas adalah percobaan atau maksimal satu tahun penjara,” katanya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan tidak menghukum orang yang tidak terbukti bersalah.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tutupnya.
(Hsyah)















Komentar via Facebook