Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Mati,Jaksa Menyebut Rumah Terdakwa Jadi Gudang Narkoba
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Mati,Jaksa Menyebut Rumah Terdakwa Jadi Gudang Narkoba
PALEMBANG,– RealitaNesw.co Sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang agenda tuntutan, terdakwa Zainal Abidin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tuntutan dibacakan JPU Dyah Rahmawati SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatoni SH. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa secara tanpa hak terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika golongan I, mulai dari menerima, menjadi perantara hingga menyerahkan barang haram dengan jumlah melebihi ketentuan pidana berat.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana mati,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa juga menyebut tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas jaringan narkotika serta dianggap membahayakan masyarakat luas.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Arizal SH, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumahnya di Dusun V, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat sekitar 9.991 gram netto beserta sejumlah paket sabu lainnya. Selain itu, aparat juga menyita ribuan pil ekstasi berbagai jenis dengan total berat mencapai beberapa kilogram.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, hingga sepeda motor yang diduga dipakai dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan isi dakwaan, rumah terdakwa diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan sabu dan ekstasi. Terdakwa disebut berperan sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku sempat menerima upah Rp2 juta setelah mengantarkan dua kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher di Tanjung Raja.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang memastikan seluruh barang bukti yang disita positif mengandung narkotika golongan I sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025.
(B*ng)















Komentar via Facebook