Kurir Sabu 81 Gram di Sekayu Divonis 8 Tahun, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kurir Sabu 81 Gram di Sekayu Divonis 8 Tahun, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kurir Sabu 81 Gram di Sekayu Divonis 8 Tahun, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PALEMBANG,- realitanews.co

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Arlangga bin A. Latif dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,34 gram.

 

Selain pidana penjara, Arlangga juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/6/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Majelis hakim menilai perbuatan Arlangga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Prita Sari, SH. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Arlangga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Rumah Makan Brunei, Jalan Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025.

 

Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket biru dongker. Setelah dilakukan penimbangan, narkotika tersebut diketahui memiliki berat netto 81,34 gram.

 

Dalam persidangan terungkap, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli atas perintah pria bernama Rendy yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu, plastik pembungkus, dan jaket biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Usai putusan dibacakan, JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

 

(Hsyah)