Mantan Kadis Perkimtan Dan Direktur CV Mapan Makmur Mulai Disidang Besok, Kasus Korupsi Hibah 1.6 Milyar Masuk Mejah Hijau

Mantan Kadis Perkimtan Dan Direktur CV Mapan Makmur Mulai Disidang Besok, Kasus Korupsi Hibah 1.6 Milyar Masuk Mejah Hijau

Mantan Kadis Perkimtan Dan Direktur CV Mapan Makmur Mulai Disidang Besok, Kasus Korupsi Hibah 1.6 Milyar Masuk Mejah Hijau

PALEMBANG,- Kasus dugaan korupsi proyek belanja hibah bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang mulai memasuki tahap persidangan.

 

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal dan Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedi Try Wahyudi, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).

 

Sidang perdana digelar setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang resmi melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, agenda persidangan perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang terdiri dari Hery Fadlullah SH MH, Fransisca Siambaton SH MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha SH MH.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan besok akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Dalam penyidikan, kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan bahan bangunan hibah. Penyidik menemukan CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.686.574.440 berdasarkan hasil audit ahli keuangan negara.

 

Perkara ini juga menjadi perhatian karena penyidik Kejari Palembang telah memeriksa sedikitnya 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. Selain itu, dua ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

 

Atas perbuatannya, Agus Rizal dan Dedi Try Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang sejak 5 Desember 2025 lalu.

(B*ng)