Mantan Kadishub Muba Sebut Dana TPP Dari Kegiatan Dipakai Terdakwa,Uang Pribadi Rp160 Juta Belum Kembali
Mantan Kadishub Muba Sebut Dana TPP Dari Kegiatan Dipakai Terdakwa,Uang Pribadi Rp160 Juta Belum Kembali
PALEMBANG,- realitanesw.co Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya mantan Kepala Dishub Muba yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.
Di hadapan majelis hakim, Musnimengungkapkan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan selaku bendahara diduga menggunakan sejumlah anggaran kegiatan di lingkungan Dishub Muba, mulai dari dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran listrik dan air, hingga anggaran perjalanan dinas.
“Total penggunaan dana itu hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ungkap Musni saat memberikan kesaksian di persidangan.
Musni menjelaskan, dana TPP pegawai sebesar sekitar Rp160 juta sempat menjadi persoalan serius lantaran belum diterima pegawai Dishub Muba, sementara pencairan di sejumlah OPD lain sudah dilakukan.
Kondisi tersebut, kata dia, memicu keresahan di internal dinas sehingga dirinya mengambil kebijakan menggunakan uang pribadi untuk menalangi pembayaran TPP pegawai.
“Karena saat itu sudah timbul gejolak, saya mengambil keputusan menggunakan dana pribadi untuk membayarkan TPP pegawai,” katanya.
Namun hingga kini, dana talangan pribadi tersebut disebut belum juga dikembalikan oleh terdakwa.
“Uang itu dana pribadi saya dan sampai sekarang belum kembali,” tegas Musni di hadapan hakim.
Dalam keterangannya, Musni juga mengaku pihaknya sempat memberi kesempatan kepada terdakwa agar menyelesaikan persoalan tersebut tanpa proses hukum.
Menurutnya, terdakwa diberikan waktu hampir dua tahun untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
“Kami sebenarnya berharap persoalan ini selesai tanpa harus sampai ke pengadilan. Kesempatan sudah diberikan untuk mengembalikan uang itu,” ujarnya.
Akan tetapi, sampai akhir Desember 2024 pengembalian dana tak kunjung dilakukan. Persoalan itu kemudian mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial hingga akhirnya aparat kepolisian meminta klarifikasi kepada Dishub Muba.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap terdakwa sempat menyerahkan sertifikat rumah sebagai bentuk itikad penyelesaian. Namun upaya penjualan rumah tersebut tidak berhasil karena harga yang diminta keluarga terdakwa dinilai terlalu tinggi.
“Ada yang menawar sekitar Rp600 juta, tapi keluarga meminta Rp800 juta sehingga tidak jadi terjual,” terang Musni.
Ia juga menyebut keluarga terdakwa menolak pemasangan papan informasi rumah dijual karena alasan malu terhadap lingkungan sekitar.

Usai sidang, Musni kembali menegaskan dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan dana kegiatan di Dishub Muba oleh terdakwa.
Ia menyebut dana yang dipakai meliputi TPP pegawai, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, serta beberapa kegiatan lain dengan total hampir Rp300 juta lebih.
Musni juga menambahkan dirinya baru mulai bertugas di Dishub Muba pada tahun 2022 sehingga tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada tahun 2017 maupun 2018.
“Saya mulai menjabat tahun 2022, jadi untuk kejadian sebelum itu saya tidak mengetahui secara langsung,” pungkasnya.
(B*NG)















Komentar via Facebook