Owner Rental Mobil di Palembang, Riska Yunita, Dipolisikan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor
Owner Rental Mobil di Palembang, Riska Yunita, Dipolisikan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor
PALEMBANG,- realitanews.co
Kantor Hukum DEFI ISKANDAR, SH., MH & PARTNER mengambil langkah tegas dengan melaporkan terduga Riska Yunita ke Polsek Sukarami atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain proses hukum pidana, pihak kuasa hukum juga mendesak organisasi rental nasional seperti Buser Rentcar Nasional (BRN), ASPERDA, dan PRMP agar segera mengeluarkan terduga dari keanggotaan organisasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Defi Iskandar, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor Aditya Indra Lesmana, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Defi Iskandar, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Lubuk Kawah RT 51 RW 13 KM 9, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (25/05/2026).
“Terima kasih rekan-rekan media yang telah menyempatkan waktu hadir pada hari ini. Jadi kami telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua BRN, Ketua Umum ASPERDA, dan Ketua Umum PRMP yang menaungi organisasi rental. Permohonan kami ini terkait laporan polisi Nomor 135 di Polsek Sukarami yang melaporkan terduga saudari Riska Yunita selaku pengusaha rental yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” ungkap Defi Iskandar di hadapan awak media.
Laporan tersebut telah resmi teregister dengan Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 05 Mei 2026.
Dalam penjelasannya, Defi menerangkan bahwa kliennya, Aditya Indra Lesmana, sama-sama merupakan pelaku usaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi rental. Menurutnya, dalam dunia usaha rental, sesama anggota biasanya saling membantu apabila ada pihak yang kehabisan unit kendaraan.
“Klien kami saat itu kehabisan unit mobil, sementara ada konsumen yang ingin menyewa kendaraan. Kemudian klien kami mengirim pesan WhatsApp menanyakan siapa yang memiliki unit Hilux. Lalu terduga saudari Riska menawarkan unit mobil Hilux sebagaimana yang dibutuhkan klien kami,” jelasnya.
Namun setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada konsumen, mobil Hilux itu justru hilang dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan GPS kendaraan disebut sudah tidak aktif lagi.
“Mobil tersebut diduga digelapkan oleh konsumen klien kami. Kami juga sudah membuat laporan di Polsek Ilir Timur II dan perkaranya sudah naik penyidikan, kemungkinan tidak lama lagi pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Meski kendaraan tersebut hilang, Defi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah lari dari tanggung jawab dan tetap berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Nah setelah mobil ini hilang, ternyata diketahui mobil tersebut bukan milik terduga saudari Riska Yunita, melainkan milik saudara Andi Mustika. Namun terduga Riska meminta angsuran mobil tersebut kepada klien kami untuk dibayar setiap bulannya,” ujarnya.
Menurut Defi, kliennya kemudian mentransfer uang angsuran mobil Hilux tersebut kepada terduga Riska Yunita. Akan tetapi, belakangan diketahui uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada pihak leasing ACC.
“Yang menjadi pertanyaan kami, uang itu ke mana? Karena setelah klien kami transfer, ternyata diduga tidak dibayarkan ke pihak leasing,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Defi juga mengungkapkan bahwa terduga kembali meminta uang sewa kendaraan selama 14 hari dan permintaan tersebut kembali dipenuhi oleh kliennya. Namun uang tersebut diduga tidak diberikan kepada Andi Mustika
“Kami menduga saudari Riska ini ingin menjadikan klien kami seperti ATM. Seharusnya sesama pengusaha rental memiliki rasa simpati terhadap rekan yang sedang mengalami musibah, bukan malah menjadikan situasi itu sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan,” tegas Defi Iskandar.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya dugaan penyebaran fitnah terhadap kliennya seolah-olah tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan tersebut.
“Padahal klien kami selama ini sudah bertanggung jawab. Namun terduga saudari Riska diduga menyebarkan fitnah seolah-olah klien kami tidak mau bertanggung jawab,” lanjutnya.
Defi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada organisasi ASPERDA untuk meminta agar Riska Yunita dikeluarkan dari organisasi.
“Kami juga sudah meminta saudari Riska dikeluarkan dari organisasi ASPERDA. Kalau dasar organisasi mengeluarkan klien kami adalah adanya laporan polisi terkait dugaan penggelapan mobil milik saudara Andi, maka laporan polisi yang kami buat di Polsek Sukarami juga harus menjadi dasar untuk mengeluarkan terduga saudari Riska dari organisasi,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polsek Sukarami hingga tuntas.
(Toni)















Komentar via Facebook