P3SRS Pasar 16 Ilir Minta Perlindungan Polisi, Klaim PT BCR Langgar Kesepakatan Sengketa Kepemilikan
P3SRS Pasar 16 Ilir Minta Perlindungan Polisi, Klaim PT BCR Langgar Kesepakatan Sengketa Kepemilikan
PALEMBANG,- realitanews.co
Persoalan kepemilikan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Palembang menyusul adanya upaya pengosongan kios yang disebut dilakukan pihak PT BCR.
Kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, M Edy Siswanto, didampingi Prengki Adiatmo dan Ketua P3SRS Muhammad Aflah, mendatangi Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026) sore.
Edy mengatakan, pihaknya meminta kepolisian tidak memberikan dukungan pengamanan terhadap upaya penguasaan maupun pengosongan kios karena menurutnya persoalan kepemilikan tersebut sebelumnya telah disepakati untuk diakhiri.
“Kami menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum. Dalam satu bulan terakhir, PT BCR kembali melakukan upaya penguasaan secara paksa di dalam gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Edy.
Menurut Edy, kondisi di Pasar 16 Ilir selama sekitar dua tahun terakhir berjalan kondusif. Ia menyebut para kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang mereka tempati.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menurutnya tidak menetapkan batas waktu kepemilikan SHMSRS.
Edy kemudian mengungkap adanya kesepakatan antara PT BCR dan P3SRS pada November 2025. Kesepakatan tersebut, kata dia, dituangkan dalam Akta Notaris Taskin Syaritta Zulli Nomor 18.
Dalam akta itu, menurut Edy, kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa kepemilikan. PT BCR juga disebut mengakui kepemilikan kios milik anggota P3SRS serta memberikan kesempatan kepada P3SRS untuk kembali mengelola gedung Pasar 16 Ilir.
Namun, Edy mengklaim situasi kembali berubah setelah anggota P3SRS menerima somasi dari pihak PT BCR melalui kuasa hukumnya.
“Anggota kami disomasi untuk mengosongkan kios dengan batas waktu 3x24 jam. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta notaris,” katanya.
Atas kondisi tersebut, P3SRS berharap Polrestabes Palembang dapat memberikan perlindungan hukum serta tidak memberikan dukungan pengamanan terhadap tindakan pengosongan sebelum persoalan tersebut memiliki kejelasan hukum.
Sementara itu, rencana PT BCR untuk kembali melakukan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir disebut masih menunggu keputusan dari Polrestabes Palembang terkait dukungan pengamanan.
P3SRS menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak para pemilik kios sesuai dokumen kepemilikan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
(Hsyah)















Komentar via Facebook