Pelarian Tiga Hari Berakhir, Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Keluang Dibekuk Polisi
Pelarian Tiga Hari Berakhir, Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Keluang Dibekuk Polisi
MUBA,- realitanews.co
Pelarian Anton Adha (41), terduga pelaku pembunuhan terhadap Rusdianto (45), akhirnya berakhir. Setelah buron selama tiga hari, pria warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang di Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah pondok di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH memimpin langsung operasi pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VI/2026/SPKT/SEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tertanggal 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban Rusdianto diduga diserang oleh tersangka menggunakan sebilah parang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka bacok serius di bagian kening kanan, kepala bagian atas, serta kepala bagian belakang atas. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan tersangka, tim gabungan akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.
Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, Anton Adha berhasil diamankan di rumah seorang warga bernama Kamto Maniso di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Dendam
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati yang telah lama dipendam.
"Tersangka mengaku dendam karena merasa sering dibully dan difitnah oleh korban," ungkap penyidik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, serta sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pembunuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara, Anton Adha resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( PANI)















Komentar via Facebook