Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Yang Dilakukan Polda sumsel Selama Bulan Mei 2026
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Yang Dilakukan Polda sumsel Selama Bulan Mei 2026
PALEMBANG,- RealitaNesw.co Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan empat jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika sebelum beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 49 tersangka dari 29 laporan polisi. Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Wilayah Palembang melalui Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan laporan polisi. Disusul Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak enam laporan polisi, serta Kabupaten PALI dan Kabupaten Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.
Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing mencatat dua laporan polisi. Sedangkan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan polisi.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 4.300,1 gram sabu, 719 butir ekstasi, 17.553,25 gram ganja kering, serta 40 mililiter cairan etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 62 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar operasional penanganan barang bukti narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” ujar Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, God Parlastro Sinaga, mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” kata AKBP God Parlastro Sinaga.
Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Sumatera Selatan tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba.
( Alpian)















Komentar via Facebook