Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Kian Disorot, Publik Desak Kejelasan Hukum

Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Kian Disorot, Publik Desak Kejelasan Hukum

Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Kian Disorot, Publik Desak Kejelasan Hukum

PALI,realitanews.co

Polemik proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran pekerjaan yang hingga kini belum terselesaikan, kasus ini juga mulai memunculkan pertanyaan terkait tata kelola anggaran daerah dan pengambilan kebijakan oleh pejabat terkait.

 

Proyek yang dikerjakan PT Herko Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp21,18 miliar tersebut diketahui telah menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan. Namun hingga kini, hak pembayaran pihak pelaksana masih belum terealisasi dan berujung pada sengketa yang belum menemukan titik terang.

 

Persoalan semakin menarik perhatian setelah beredarnya sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) proyek tersebut telah diterbitkan pada 18 Februari 2025. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten PALI menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/276/BPKAD/2025 terkait penundaan sejumlah kegiatan dan pembayaran.

Perbedaan waktu antara penerbitan SPM dan kebijakan penundaan itu kini menjadi salah satu aspek yang ramai diperdebatkan. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah hak pembayaran yang telah berproses sebelumnya dapat terdampak oleh kebijakan yang terbit belakangan.

 

Tak hanya itu, muncul pula perubahan nilai pekerjaan berdasarkan SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 yang menyesuaikan nilai proyek dari semula Rp21,18 miliar menjadi sekitar Rp8,6 miliar. Perubahan tersebut memicu beragam spekulasi dan mendorong publik meminta penjelasan yang lebih transparan dari pihak terkait.

 

Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2025. Namun proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang mampu mengakhiri sengketa antara para pihak.

 

Seiring berjalannya waktu, persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai sengketa administratif semata. Berbagai dokumen dan hasil telaah yang beredar disebut-sebut telah mendorong adanya pendalaman lebih lanjut terhadap aspek hukum dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan.

 

Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI diketahui masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak, mulai dari unsur Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak pelaksana pekerjaan.

 

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menangani persoalan tersebut.

 

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai duduk perkara yang sebenarnya agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berharap ada perkembangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," ujar Rahmat Sandi Sabtu (6/6/2026)

 

Ia juga berharap apabila diperlukan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat melakukan supervisi guna memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Dari perspektif hukum, persoalan ini beririsan dengan berbagai regulasi, mulai dari ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga regulasi mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah.

 

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten PALI maupun Kejaksaan Negeri PALI terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang polemik proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

 

Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang berkeadilan.

( Herman)