PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Sambut Peluang Kelola Lahan

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Sambut Peluang Kelola Lahan

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Sambut Peluang Kelola Lahan

OGAN ILIR, realitanews.co

Pimpinan PT Gembala Sriwijaya (PT GS), H. Arif Purnomo S., menegaskan bahwa perusahaan menghormati hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Sabtu (13/6/2026).

 

Didampingi H. Aan Rizalni Kurniawan, Arif menjelaskan bahwa pembahasan terkait HGU masih berproses dan pihak perusahaan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah.

 

Menurutnya, PT Gembala Sriwijaya memiliki empat izin HGU. Tiga di antaranya telah memperoleh perpanjangan, sementara satu izin lainnya masih dalam tahap proses di Kementerian ATR/BPN.

 

“Sebagai perusahaan yang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, kami menghormati fungsi pengawasan DPR RI maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini kami masih menunggu keputusan resmi terkait satu HGU yang masih berproses,” ujarnya.

 

Arif menambahkan, selama proses administrasi berlangsung, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan yang menjadi objek pengurusan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi dengan bijaksana dan tidak mudah terprovokasi. Sebagian area juga telah dilakukan land clearing sebagai persiapan penanaman tanaman baru,” katanya.

 

Sementara itu, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menyambut positif hasil pertemuan yang difasilitasi Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

 

Dalam kunjungan kerja di kawasan perkebunan Desa Tanjung Baru, Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, bersama anggota Andi Rizkiansyah, menyampaikan bahwa koordinasi antara pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan kepolisian menghasilkan kesepahaman terkait pemanfaatan lahan yang belum digunakan.

 

Melalui kesepakatan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola lahan yang belum dimanfaatkan menjadi area perkebunan produktif. Kebijakan ini disambut antusias oleh warga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui pemanfaatan lahan tersebut.

 

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus menjaga stabilitas daerah dan iklim investasi di Kabupaten Ogan Ilir.

( Herman)