PT KSA Disorot Dugaan Penahanan Ijazah Dan Gaji Tak Di Bayarkan Serta BPJS Tidak Menyeluruh

PT KSA Disorot Dugaan Penahanan Ijazah Dan Gaji Tak Di Bayarkan Serta BPJS Tidak Menyeluruh

PT KSA Disorot Dugaan Penahanan Ijazah Dan Gaji Tak Di Bayarkan Serta BPJS Tidak Menyeluruh

PALEMBANG -  19 April 2026 — Dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA). Sejumlah mantan karyawan melaporkan adanya praktik penahanan ijazah, gaji yang tidak dibayarkan, serta tidak terpenuhinya hak jaminan sosial BPJS secara menyeluruh, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan diduga menahan dokumen ijazah karyawan sebagai bentuk pengendalian, bahkan disebut tidak dikembalikan meskipun hubungan kerja telah berakhir. Praktik ini memicu kekhawatiran karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dijadikan jaminan kerja tanpa dasar hukum yang jelas ( 08/05/2026).

 

Penahanan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan persoalan internal, di mana karyawan yang bersangkutan diduga memiliki masalah terkait penggunaan uang perusahaan. Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah hal tersebut telah melalui mekanisme hukum atau pembuktian yang sah.

Tak hanya itu, mantan karyawan juga mengaku gaji terakhir tidak dibayarkan, dengan alasan masih adanya persoalan yang belum diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penahanan upah sepihak, yang secara hukum berpotensi melanggar prinsip dasar ketenagakerjaan.

 

“Gaji terakhir kami tidak dibayarkan, alasannya karena masih ada masalah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap salah satu sumber.

 

Selain itu, pada tahun 2022 perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hasil penelusuran menunjukkan hanya sekitar 7 karyawan yang terdaftar, sehingga memunculkan dugaan adanya ketimpangan perlindungan sosial di lingkungan kerja.

 

“Memang benar, pada tahun 2022 kami tidak diberikan fasilitas kesehatan maupun BPJS tenaga kerja,” tambah sumber tersebut.

 

Lebih lanjut, muncul informasi bahwa pihak perusahaan sempat menghubungi karyawan terkait untuk mengambil ijazah di kantor. Namun dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya arahan agar laporan ke Dinas Tenaga Kerja dicabut, yang memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap pekerja.

 

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat proses penyelesaian hak pekerja serta mencederai prinsip keterbukaan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

 

Secara regulasi, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sementara itu, hak atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui.

 

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa upah wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dapat ditahan tanpa dasar hukum. Selain itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja.

 

Praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah juga kerap menjadi sorotan karena dinilai dapat membatasi mobilitas kerja dan kebebasan pekerja, serta berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak.

 

Apabila dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif, kewajiban pembayaran hak pekerja, hingga konsekuensi hukum lanjutan sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan berkeadilan, mengingat menyangkut hak dasar pekerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA) masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber dan masih memerlukan klarifikasi lanjutan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Tim Investigasi BR-V)