Rekening Honorer Disebut Jadi Perantara Transaksi, Sidang Korupsi Dishub Muba Tersingkap Pola Dana Rp300 Juta

Rekening Honorer Disebut Jadi Perantara Transaksi, Sidang Korupsi Dishub Muba Tersingkap Pola Dana Rp300 Juta

Rekening Honorer Disebut Jadi Perantara Transaksi, Sidang Korupsi Dishub Muba Tersingkap Pola Dana Rp300 Juta

PALEMBANG, – Persidangan perkara dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Musi Banyuasin kembali menghadirkan sejumlah temuan baru yang mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (20/5/2026).

 

Terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Ridho Kurniawan, kembali disorot setelah sejumlah saksi mengungkap pola pengelolaan dan perputaran dana yang diduga tidak sesuai prosedur.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menghadirkan enam saksi untuk memperjelas aliran dana kegiatan tahun anggaran 2023.

 

Salah satu saksi dari unsur ASN Dishub Muba membeberkan adanya sejumlah pembayaran kegiatan yang sempat dicairkan, namun belum tersalurkan kepada pihak penerima hingga menimbulkan tunggakan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan biaya operasional seperti internet dan kegiatan pendukung lain.

 

Saksi tersebut juga menyebut adanya nilai sekitar Rp2,5 juta yang hingga kini masih belum terselesaikan dalam proses pembayaran.

Dalam keterangan lain, saksi turut menyinggung adanya dana operasional yang berjalan beberapa bulan serta nominal total yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta yang menjadi perhatian dalam persidangan.

 

Majelis hakim juga menyoroti kemungkinan adanya pemotongan atau pengelolaan tidak sesuai terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang ikut menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

 

Saksi lain, seorang tenaga honorer Dishub Muba, juga mengungkap bahwa rekening miliknya diduga pernah digunakan sebagai perantara transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan dinas. Dari rekening tersebut, sejumlah dana disebut kembali berpindah ke rekening lain.

 

“Beberapa transaksi memang pernah masuk dan kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan,” ujar saksi dalam persidangan.

 

Ia juga mengakui pernah menerima dana dalam jumlah kecil, sekitar Rp3 juta, namun menegaskan tidak memahami secara detail tujuan keseluruhan aliran dana tersebut.

 

Di sisi lain, saksi ASN lainnya menyebut adanya dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan sejumlah rekening, termasuk rekening bank atas nama Bank BCA dan Bank Mandiri, yang diduga digunakan dalam rangka perputaran dana kegiatan.

 

Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan di persidangan, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta. Sementara dakwaan jaksa menyebut jumlah dana yang diduga dikelola secara tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp386 juta dalam periode Juli–Agustus 2023.

Jaksa menduga alur dana dilakukan melalui transfer berulang dari rekening kas dinas ke rekening pihak lain sebelum akhirnya mengarah kembali ke rekening pribadi terdakwa, disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi serta memperjelas pola penggunaan anggaran yang menjadi pokok perkara.(B*ng)