Saksi Beberkan Mekanisme Penyaluran KUR dalam Sidang Korupsi PT KIM

Saksi Beberkan Mekanisme Penyaluran KUR dalam Sidang Korupsi PT KIM

Saksi Beberkan Mekanisme Penyaluran KUR dalam Sidang Korupsi PT KIM

Palembang,- realitanews.co Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk program budidaya tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/6/2026).

 

Perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp9,5 miliar itu menghadirkan lima saksi dari jajaran manajemen PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan program budidaya tambak udang tersebut.

 

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, terungkap sejumlah fakta mengenai proses pengajuan hingga pencairan dana KUR kepada puluhan petani tambak.

 

Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Wijanarko, yang saat itu menjabat Branch Manager BSI. Namanya beberapa kali disebut para saksi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Saksi Samirun yang merupakan Komisaris PT KIM menjelaskan bahwa proses akad pembiayaan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, setiap hari sekitar 10 nasabah mengikuti proses akad hingga seluruh peserta yang berjumlah 96 orang selesai menjalani tahapan tersebut.

 

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai nilai pinjaman maupun rentang waktu pelaksanaan akad, Samirun mengaku sudah tidak mengingat secara detail.

 

Ia juga menyatakan tidak mengetahui proses pencairan dana yang diterima para nasabah. Menurutnya, PT KIM hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berminat mengikuti program budidaya tambak udang.

 

“Pak Sapriyadi juga meminta orang untuk mencari nasabah. Saya sendiri ikut sebagai peserta budidaya. Setelah dua tahun dan pinjaman lunas, peserta dijanjikan mendapatkan SHU dengan pembagian keuntungan 70 persen dan 30 persen,” ujar Samirun di persidangan.

 

Keterangan lain disampaikan Direktur PT KIM, Riswan. Ia menyebut jumlah peserta program mencapai 95 orang dan dana pembiayaan disalurkan melalui rekening masing-masing peserta.

 

Riswan mengungkapkan bahwa Wijanarko pernah mempertanyakan pola pengelolaan dana KUR tersebut kepada Sapriyadi. Saat itu, Sapriyadi menjelaskan bahwa dana pembiayaan akan dikelola oleh pihak tambak atau manajemen PT KIM.

 

Meski demikian, Riswan mengaku tidak mengetahui adanya surat kuasa maupun mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening para nasabah kepada Sapriyadi.

 

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menegaskan bahwa ketidaktahuan saksi tidak serta merta membuktikan bahwa pemindahbukuan dana tersebut tidak pernah terjadi.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang berlangsung pada 2022 hingga 2023. PT KIM disebut berperan sebagai avalis atau penjamin program pembiayaan meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

 

Jaksa juga menyebut para petani diminta menandatangani sejumlah dokumen yang masih kosong tanpa penjelasan mengenai isi dan konsekuensi dari dokumen tersebut.

 

Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR kemudian disebut dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi melalui surat kuasa maupun penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

 

Dana yang terkumpul tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan KUR sebagaimana mestinya.

 

Dari total penyaluran KUR senilai Rp12,4 miliar kepada 95 petani tambak, tercatat baru sekitar Rp3,2 miliar yang dikembalikan. Sementara sisanya sebesar Rp9,5 miliar masih menjadi tunggakan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI.

 

Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin juga diduga menerima imbalan sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi terkait proses penyaluran pembiayaan. Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

 

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku.

( Alpian)