Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kalibrasi Alkes, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp397 Juta
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kalibrasi Alkes, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp397 Juta
PALEMBANG,– realitanews.co Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Senin (25/5/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, dua terdakwa yang dihadirkan yakni Kepala BPFK Jakarta, dr. J. Prastowo Nugroho, MHA dan Koordinator UPF-PFK Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin, AMTE.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang secara bergantian membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, JPU mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dari kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Jaksa menjelaskan, anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp847.265.162. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebesar Rp397.192.643,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Nilai kerugian negara tersebut disebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa. Terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho disebut menerima sebesar Rp189.144.830, sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin diduga menikmati dana Rp208.047.813.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan sekitar 100 orang saksi dan dua orang ahli untuk membuktikan dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(B*ng)















Komentar via Facebook