SIRA Kepung KSOP Palembang Besok, Desak Dugaan Pelanggaran Operasional PT Lambung Karang Sakti Diusut
SIRA Kepung KSOP Palembang Besok, Desak Dugaan Pelanggaran Operasional PT Lambung Karang Sakti Diusut
Palembang,- realitanews.co
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026). Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak KSOP segera mengusut dugaan pelanggaran operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Terminal Khusus (Tersus) milik PT Lambung Karang Sakti.
Ketua Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, mengatakan aksi digelar setelah organisasinya mengklaim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan berdasarkan hasil investigasi internal.
Menurut Rahmat, dugaan tersebut meliputi pelayanan terminal yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya serta indikasi praktik under invoicing yang disebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Temuan kami mengarah pada dugaan adanya pelayanan terminal yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu juga terdapat indikasi under invoicing yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Rahmat, Minggu (5/7/2026).
Ia menyebut dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2020 mengenai pelayanan kepentingan umum.
Dalam aksi tersebut, SIRA membawa tiga tuntutan kepada KSOP Kelas I Palembang. Pertama, meminta Kepala KSOP membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan operasional terminal, dugaan praktik under invoicing, serta potensi kerugian negara dari sektor PNBP.
Kedua, SIRA mendesak KSOP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, guna mengusut dugaan pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan KSOP.
Ketiga, SIRA menyatakan akan menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar melakukan evaluasi terhadap operasional PT Lambung Karang Sakti dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Kami meminta KSOP tidak tinggal diam. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih serta melindungi kepentingan negara," tegas Rahmat.
(Hsyah)















Komentar via Facebook