SIRA Seret Tiga Proyek PUPR Pali Ke Kejati, Dugaan KKN Dan Mark Up APBD 2025 Mulai Di Usut
SIRA Seret Tiga Proyek PUPR Pali Ke Kejati, Dugaan KKN Dan Mark Up APBD 2025 Mulai Di Usut
PALEMBANG,– realitanews.co Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumsel melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada tiga proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (22/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, usai pihaknya melakukan survei dan investigasi terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
Menurut Rahmat, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan kekurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian spesifikasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR PALI,” ujar Rahmat.
Tiga proyek yang dilaporkan tersebut yakni pembangunan Gedung A RSUD Talang Ubi dengan nilai kontrak mencapai Rp31,9 miliar yang dikerjakan PT Adipati Raden Sinum, kemudian proyek peningkatan Jalan Lingkar Gunung Menang senilai Rp2,7 miliar oleh CV Raisyah Pratama, serta peningkatan Jalan Talang Akar–batas Musi Banyuasin senilai Rp3,4 miliar yang dikerjakan CV Cita Cipta.
SIRA menilai proyek-proyek tersebut patut diperiksa karena diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya membuat laporan, SIRA juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Kejati Sumsel. Dokumen itu meliputi foto lapangan, RAB, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill of Quantity (BQ), spesifikasi teknis hingga dokumen kontrak pekerjaan.
Dalam laporannya, SIRA meminta Kejati Sumsel segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas PUPR PALI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK hingga kontraktor pelaksana proyek.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan guna memeriksa kondisi fisik proyek yang dilaporkan.
“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahmat.
(B*ng)















Komentar via Facebook