Situasi Kondusif Jadi Atensi Bupati Musi Banyuasin Larang Keras Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal

Situasi Kondusif Jadi Atensi Bupati Musi Banyuasin Larang Keras Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal

Situasi Kondusif Jadi Atensi Bupati Musi Banyuasin Larang Keras Pengeboran Sumur Minyak Baru Ilegal

Musi Banyuasin,realitanews.co

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas guna menjaga stabilitas keamanan daerah dan mengawal regulasi pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 500.2.3.12/104/DLH/2026, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha menginstruksikan seluruh jajaran Camat hingga tingkat RT/RW untuk melarang total aktivitas pengeboran sumur minyak baru secara ilegal di wilayahnya.

 

Langkah ini diambil menyusul implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan daerah tersebut juga didasarkan pada himbauan Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel yang diterbitkan pada awal tahun ini.

 

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Musi Banyuasin pada 2 Maret 2026 tersebut, Bupati Muba secara eksplisit meminta para Camat, Kepala Desa, Lurah, hingga Ketua RT/RW bergerak aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengeboran ilegal yang menabrak aturan.

 

Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

 

Pemerintah Kabupaten Muba tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Dalam poin pertama surat edaran tersebut, warga diingatkan mengenai sanksi hukum yang berat bagi pelaku pemboran tanpa izin (ilegal).

 

Merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku eksplorasi atau eksploitasi tanpa Kontrak Kerja Sama terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

"Tidak boleh ada kegiatan pemboran sumur minyak baru yang diizinkan selama periode penanganan sementara," demikian petikan amanat Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang ditegaskan dalam edaran tersebut.

 

H.M. Toha memastikan bahwa aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melanggar ketentuan pidana dan regulasi menteri ini.

 

Demi Ketertiban Lingkungan dan Keselamatan Jiwa

Kebijakan tegas ini diambil bukan semata-mata demi penegakan hukum formal, melainkan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Musi Banyuasin dalam jangka panjang. Pengeboran minyak ilegal dinilai kerap mengabaikan kaidah keteknikan serta prinsip Healthy, Safety, and Environment (HSE).

 

Melalui surat edaran ini, Pemkab Muba berharap dapat mewujudkan ketertiban, menjaga keamanan wilayah, mencegah pencemaran lingkungan, serta yang paling utama adalah menghindari adanya korban jiwa akibat kecelakaan kerja di sumur-sumur ilegal.

 

Surat Edaran ini juga telah ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel guna koordinasi lintas sektoral yang lebih solid dalam pengawasan di lapangan.

( Pani)