Terdakwa Korupsi Dana PMI Muara Enim Dituntut 2 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp442 Juta

Terdakwa Korupsi Dana PMI Muara Enim Dituntut 2 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp442 Juta

Terdakwa Korupsi Dana PMI Muara Enim Dituntut 2 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp442 Juta

PALEMBANG,- realitanews.co

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wike Dian Anggraini binti Afriadillah dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PMI Kabupaten Muara Enim.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto, SH, MH.

 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

 

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.449.672. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

 

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas uang sebesar Rp50 juta yang telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti kerugian keuangan negara.

 

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, kwitansi pembayaran, rekap pembelian, serta dokumen pembayaran PMI Kabupaten Muara Enim kepada sejumlah pihak diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan. 

(Hsyah)