Tergiur Rp500 Ribu, Dedi Harus Bayar Mahal Kurir 198 Gram Sabu dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
Tergiur Rp500 Ribu, Dedi Harus Bayar Mahal Kurir 198 Gram Sabu dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
PALEMBANG,- realitanews.co
Iming-iming upah Rp500 ribu berujung petaka bagi Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pria yang nekat menjadi kurir narkoba itu kini harus mendekam di penjara selama 11 tahun setelah terbukti mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Wanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang menjerat terdakwa berupa sabu seberat 198,58 gram dan 100 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Wanto dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Dedi hanya berperan sebagai kurir setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Len yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Len menjanjikan upah Rp500 ribu kepada Dedi apabila berhasil mengantarkan narkoba kepada pembeli. Tergiur imbalan tersebut, Dedi kemudian menyanggupi tugas mengantar sabu dan pil ekstasi ke lokasi yang telah ditentukan.
Namun, pembeli yang ditemuinya ternyata merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang menyamar dalam operasi penindakan.
Transaksi berlangsung di Dusun II, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu Dedi bahkan sempat menghitung uang pembayaran sebelum menyerahkan paket narkotika sesuai arahan Len.
Belum sempat menerima upah yang dijanjikan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan.
Dedi ditangkap di lokasi bersama barang bukti hampir 200 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi, lalu dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis 11 tahun penjara.
(Hsyah)















Komentar via Facebook