Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Pengawas Lapangan Akui Hanya Terima Perintah Lisan dari PPK

Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Pengawas Lapangan Akui Hanya Terima Perintah Lisan dari PPK

Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Pengawas Lapangan Akui Hanya Terima Perintah Lisan dari PPK

Palembang,- realitanews.co

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/6/2026).

 

Dalam persidangan yang menghadirkan 13 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, salah satu pengawas lapangan, Ardesis, mengaku menjalankan tugas berdasarkan instruksi lisan dari terdakwa Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, Ardesis menjelaskan bahwa penentuan lokasi pekerjaan tidak didasarkan pada surat tugas ataupun instruksi tertulis.

 

“Saya hanya menerima perintah secara lisan dari Pak Faisal. Lokasi pekerjaan ditentukan berdasarkan arahan beliau. Saat turun ke lapangan kami menemui Ketua RT untuk mengetahui kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan jalan atau pengecoran,” ungkap Ardesis.

 

Keterangan tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim mempertanyakan dasar perencanaan dan mekanisme penentuan titik pekerjaan yang dinilai tidak memiliki pedoman maupun dokumentasi resmi.

 

Menurut Ardesis, tim survei hanya mendata lokasi yang dianggap membutuhkan perbaikan. Selanjutnya, usulan dari Ketua RT disampaikan kepada PPK untuk diputuskan apakah pekerjaan tersebut akan dilaksanakan atau tidak.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap pula adanya puluhan titik pekerjaan yang tidak direalisasikan. Ardesis menyebut lebih dari 50 titik pekerjaan mengalami perubahan dan tidak dikerjakan sebagaimana rencana awal.

 

“Lebih dari 50 titik tidak dikerjakan. Dari tahun 2024 sampai 2025 ada beberapa kali revisi pekerjaan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan revisi dilakukan karena adanya perubahan judul pekerjaan, penghapusan sejumlah lokasi, hingga penambahan titik baru. Bahkan, perubahan data pekerjaan disebut terjadi sampai tiga kali.

 

“Sebagian lokasi tidak ada atau tidak memungkinkan untuk dikerjakan. Yang benar-benar terlaksana pada tahun 2024 hanya sekitar 16 titik pekerjaan,” katanya.

 

Pernyataan tersebut kembali diperdalam oleh JPU yang mempertanyakan alasan perubahan data apabila pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai rencana.

 

“Kalau memang dikerjakan, kenapa datanya harus diubah? Siapa yang memerintahkan?” tanya JPU.

 

“Saya diperintah Pak Faisal selaku PPK,” jawab Ardesis.

 

Melihat sejumlah keterangan yang dinilai belum sepenuhnya jelas, JPU mengingatkan saksi agar memberikan jawaban secara lugas dan tidak berbelit-belit. Bahkan, tidak menutup kemungkinan saksi akan kembali dipanggil pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan tambahan.

 

Usai mendengar seluruh keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

 

Sementara itu, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar. Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

( Herman)