Tiga Terdakwa Korupsi KUR, BSI Oki Jalani Sidang Perdana Negara Rugi Rp9,57 Miliar

Tiga Terdakwa Korupsi KUR, BSI Oki Jalani Sidang Perdana Negara Rugi Rp9,57 Miliar

Tiga Terdakwa Korupsi KUR, BSI Oki Jalani Sidang Perdana Negara Rugi Rp9,57 Miliar

PALEMBANG,– RealitaNesw.co Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II mulai digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/5/2026). Tiga terdakwa didakwa terlibat dalam penyimpangan kredit untuk petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar.

 

Ketiga terdakwa yakni Syaifudin alias Udin Bin Ahmad selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan Bin Barazi yang menjabat Sekretaris PT KIM. Ketiganya menjalani persidangan secara terpisah.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan dakwaan terkait dugaan praktik penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, sepanjang 2022 hingga 2023.

 

Dalam dakwaan disebutkan, PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin program KUR meski diduga belum memenuhi sejumlah syarat administrasi. Namun pengajuan itu tetap diproses dan disetujui pihak bank.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya praktik tidak wajar saat akad kredit berlangsung. Para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong tanpa mendapat penjelasan detail terkait isi pembiayaan.

 

“Setelah pencairan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN nasabah dikumpulkan pihak PT KIM,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

 

Dana KUR yang semestinya dipakai untuk usaha tambak udang diduga justru dialihkan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun transaksi Electronic Data Capture (EDC). Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan lain di luar tujuan program KUR.

 

Nilai total pembiayaan KUR dalam perkara ini mencapai Rp12,4 miliar. Namun, baru sekitar Rp3,2 miliar yang dikembalikan sehingga menyisakan tunggakan Rp9.564.522.131,71.

 

Kerugian negara itu diperkuat hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp9,56 miliar.

 

Tak hanya itu, terdakwa Syaifudin juga diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan memperlancar proses penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI untuk pengembalian kerugian negara.

 

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan pasal Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Selain dakwaan primer, para terdakwa juga didakwa subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Jaksa turut menyiapkan sekitar 30 saksi dan empat ahli untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

 

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(B*ng)