Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Lahat: Ketua Dihukum 3,5 Tahun, Empat Terdakwa Pilih Pikir-pikir
Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Lahat: Ketua Dihukum 3,5 Tahun, Empat Terdakwa Pilih Pikir-pikir
PALEMBANG,- realitanews.co
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,3 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/6/2026), Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, Kalsum juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa lainnya, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amrul juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun.
Sementara Wakil Bendahara Umum II KONI Lahat, Andika Kurniawan, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Wakil Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis terhadap Andika lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Andika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara vonis Weter sama dengan tuntutan pidana badan yang diajukan jaksa.
Usai mendengar putusan tersebut, keempat terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Lahat sebelumnya menuntut Kalsum Barifi dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Jaksa juga menuntut Amrul Husni dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp60 juta.
Untuk Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah, JPU menuntut masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan pemotongan dana hibah KONI Lahat serta meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,3 miliar.
( BIM-BIM )















Komentar via Facebook